ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PENDIDIK BIOLOGI INDONESIA FOLIA (PPBIF)

 Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, 

MUKADIMAH 


Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk peserta didik agar menjadi generasi manusia seutuhnya. Keberadaan Pendidik sebagai pendidik memiliki peran penting dan mempunyai pengaruh paling besar dalam penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan generasi yang unggul sebagai generasi penerus bangsa masa depan dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Bahwa dalam rangka menghadapi tantangan besar dunia pendidikan ke depan, di antaranya mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan pendidikan, perkembangan pembelajaran dan peningkatan wawasan ilmu-ilmu hayati / Biologi yang dapat menjawab tuntutan perkembangan ilmu yang mendukung kurikulum diharapkan dapat berorientasi pada paradigma baru pendidikan yang menekankan pada mutu pengajaran berdasarkan pada proses pendidikan demokratis, memperhatikan tingkat kebutuhan pendidik-pendidik dari seluruh Indonesia serta mendorong peningkatan kualitas pendidik yang cerdas, aktif, kreatif dan inovatif. 

Bahwa dalam rangka peningkatan profesionalime pendidik sesuai tuntutan masyarakat yang tercermin sebagai pelaksana pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, tekonologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat , maka seutuhnya dibutuhkan upaya mandiri atau melalui proses kelompok yang dapat memelihara kode etik pendidik agar terjaga eksistensinya dan memiliki sarana pengembangan profesi, kualifikasi dan kompetensi. 

Bahwa dengan memperhatikan dan menimbang hal-hal di atas serta mengacu kepada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalan undang-undang, kebijakan Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Nomor 14 tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dengan ini dibentuk Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia Folia Folia Folia untuk menjadi wadah pengembangan profesionalitas pendidik biologi 
sebagai ikhtiar menjalankan dan meraih visi dan misi. 

Bahwa dalam rangka melengkapi perangkat organisasi agar berjalan dengan baik, maka dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia.



BAB 1 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Yang dimaksud dengan:
(1) Perkumpulan adalah sebuah wadah organisasi atau paguyuban yang menaungi semua
Pendidik Biologi dan Sains yang berlatar belakang biologi di Indonesia yang bersifat
independen
(2) Pendidik Biologi adalah semua pendidik yang mengajar pada bidang studi biologi
dan/atau sains berlatar belakang biologi mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA dan SMK.

BAB II 
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
 
Pasal 2 
NAMA 

Organisasi Ini bernama  Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia  disingkat  PPBIF 
dan telah disahkan secara hukum melalui  Keputusam Menteri Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005083.AH.01.07. Tahun 2020, yang 
merupakan nama pergantian antar waktu dari  Organisasi bernama  Asosiasi  Pendidik 
Biologi Indonesia (AGBI) 
 
Pasal 3 
WAKTU DIDIRIKAN 

PPBIF melanjutkan deklarasi AGBI di kota Depok, Provinsi  Jawa Barat, pada hari  Selasa 
tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun dua ribu tujuh berdasarkan pencanangan 
Deklarasi  Asosiasi Biologi Indonesia  pada Kongres Nasional  I  untuk jangka waktu yang 
tidak ditentukan. 
 
Pasal 4 
TEMPAT KEDUDUKAN 
(1)  PPBIF  Pusat    berkedudukan di sekretariat pusat di wilayah    Negara Republik Indonesia 
(2)  PPBIF Provinsi berkedudukan di sekretariat Provinsi di wilayah Provinsi 
(3)  PPBIF  Kabupaten  /Kota berkedudukan di  sekretariat kabupaten/kota  di  wilayah kabupaten/kota 

 
BAB III 
AZAS, SIFAT, SERTA VISI DAN MISI 
 
Pasal 5 
AZAS 
(1) Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sebagai hukum pembentukan dan pelaksanaannya 
(3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang  Pendidik  dan Dosen  sebagai hukum dan pelaksanaannya  yang menempatkan pendidik sebagai 
tenaga profesional. 
(4) Kekeluargaan, musyawarah, mufakat demokratis, dan berpegang pada etika hubungan kerja dengan berbagai pihak. 
  
Pasal 6 
SIFAT 
PPBIF adalah lembaga yang bersifat: 
(1) Independen 
(2) Nirlaba, nonpolitis dan tidak terikat pada kepentingan satu golongan, aliran atau paham tertentu 
 
Pasal 7 
VISI DAN MISI 
(3) Visi: 
Mengembangkan dan menjaga jati diri, harkat, martabat serta profesi Pendidik Biologi 
dan/atau Sains berlatar belakang biologi di Indonesia, dalam meningkatkan wawasan 
kependidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berlandaskan  iman takwa 
(imtak). 

(4) Misi: 
Menjadikan PPBIF untuk: 
(a) menjadi sarana komunikasi  Pendidik  Biologi  dan/atau Sains berlatar belakang biologi di Indonesia 
(b) mengembangkan profesi kependidikan, ilmu dan teknologi 
(c) meningkatkan sikap dan pengetahuan berbasis iptek dan imtak 
(d) mengembangkan wawasan dan keterampilan dalam menghadapi era globalisasi 
(e) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan 
(f)  sebagai wadah aspirasi dan memberikan perlindungan hukum, profesi dan sosial kepada anggota 

 
BAB IV 
ATRIBUT ORGANISASI 
 
Pasal 8 
Logo 
Penetapan logo dilakukan melalui mekanisme musyawarah  dalam forum  Kongres 
Nasional. 
 
Pasal 9 
HYMNE DAN MARS 
Penetapan lagu Hymne dan Mars  dilakukan melalui mekanisme musyawarah  dalam 
forum Kongres Nasional. 
 
BAB V 
TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI 
 
Pasal 10 
TUJUAN 
Tujuan PPBIF adalah: 
(1) meningkatkan dan melaksanakan sikap profesionalitas dalam proses pendidikan serta pembelajaran biologi yang bermutu 
(2) meningkatkan kualitas pengetahuan pendidik biologi yang berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dilandasi oleh iman dan takwa 
(3) mengembangkan wawasan berpikir dan keterampilan komunikasi berbahasa internasional dalam menghadapi era globalisasi 
(4) mewujudkan  pendidik  biologi  sebagai  pelaksana  pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk 
meningkatkan mutu  pendidikan nasional 
(5) meningkatkan kesejahteraan material dan spiritual  yang dapat mendorong terciptanya semangat pendidik yang berkualitas 
(6) sebagai wadah aspirasi dengan pola pikir dengan iklim kondusif, kreatif, inovatif dan kompetitif dalam dunia pendidikan. 
(7) memberikan perlindungan hukum, profesi dan sosial. 

Pasal 11 
PERAN 
PPBIF mempunyai peran utama: 
(1) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan 
yang berkaitan dengan kurikulum biologi 
(2) mediator antara pemerintah, instansi terkait, masyarakat dan anggota PPBIF 
(3) memberikan advokasi kepada anggota PPBIF 


Pasal 12 
FUNGSI 
PPBIF berfungsi: 
(1) Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal 
(a) kebijakan dan program pendidikan yang berkaitan dengan kurikulum biologi 
(b) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan, khususnya ilmu biologi 
(2) Sebagai mediator antara Pemerintah, instansi terkait, masyarakat dan anggota: 
(a) membangun jaringan (network) dan melakukan kerjasama  dengan pihak-pihak 
lain dalam bentuk aliansi strategis 
(b) menampung, menganalisis dan mencari solusi atas aspirasi, ide tuntutan dan 
berbagai kebutuhan yang diajukan oleh anggota 
 
BAB VI 
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN 
 
Pasal 13 
KEANGGOTAAN 
Keanggotan PPBIF terdiri dari: 
(1) Anggota Biasa adalah  Pendidik  Biologi  dan/atau Sains berlatar  belakang biologi 
SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA dan SMK yang mengajar di sekolah/madrasah negeri atau 
swasta 
(2) Anggota Luar Biasa adalah mantan atau pensiunan  pendidik  Biologi  dan/atau Sains 
berlatar belakang biologi SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA dan SMK yang pernah mengajar 
di sekolah/madrasah negeri atau swasta 
(3) Anggota Kehormatan adalah Anggota masyarakat yang peduli pendidikan, khususnya 
mata pelajaran biologi 

Pasal 14 
KEPENGURUSAN
 
(1) Susunan  pengurus  di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota disesuaikan dengan 
kebutuhan organisasi dan kondisi setempat. 
(2) Pengurus  di  tingkat  pusat  terdiri dari sekurang-kurangnya seorang:  ketua umum, 
ketua I, ketua II, sekretaris jenderal  dan bendahara 
(3) Apabila dikehendaki Sidang  Pleno, Anggota Kehormatan dapat menjadi  Pengurus 
PPBIF 
 
BAB VII 
HAK DAN KEWAJIBAN 
ANGGOTA DAN PENGURUS 
 
Pasal 15 
ANGGOTA 
(1) Anggota Biasa 
(a) berhak menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara 
(b) berhak untuk dipilih dan memilih Pengurus PPBIF 
(c)  berhak ikut serta dan dilibatkan secara aktif dalam seluruh kegiatan PPBIF 
(d) berhak mendapat pelayanan profesional dalam melaksanakan tugasnya 
(e) berhak memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi  
(f)  berhak memberikan usul dan  saran yang konstruktif kepada  pengurus  PPBIF dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi Pengurus. 
(g) wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  PPBIF  serta 
kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus PPBIF. 
(h) Wajib menjaga citra dan/atau nama baik organisasi  
(i)  Wajib bertanggung jawab terhadap profesinya 
 
(2) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan 
(a) berhak menghadiri rapat, berbicara da memberi suara 
(b) berhak memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan 
organisasi 
(c) wajib mentaati Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga  PPBIF  serta 
kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus PPBIF. 
(d) wajib menjaga citra dan atau nama baik organisasi  
 
 
Pasal 16  
PENGURUS 
 
(1) Berhak mewakili Anggota dalam menjalin komunikasi secara kemitraan dengan 
Pemerintah, instansi  terkait  dan masyarakat sesuai dengan perannya dalam 
peningkatan profesionalitas organisasi 
(2) Wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  PPBIF  dan 
melaksanakan program yang telah ditetapkan 
(3) Wajib secara aktif menggali, menampung dan mengelola aspirasi anggota untuk 
kepentingan penyelenggaraan kebijakan dan program-program 
(4) Wajib menyusun dan melaksanakan Program Kerja PPBIF 
(5) Wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban  Kepengurusan  kepada Rapat Umum 
Anggota sekurang-kurangnya pada akhir periode Kepengurusan. 
 
 
BAB VIII 
DEWAN PENASEHAT 
 
Pasal 17 
UNSUR DEWAN PENASEHAT 
 
(1) Dewan penasehat terdiri dari unsur pendidik dan/atau non pendidik yang peduli pada pendidikan. 
(2) Dewan penasehat diangkat oleh musyawarah anggota kongres pendidik biologi 
 
Pasal 18 
FUNGSI 
 
Dewan  Penasehat    berfungsi  memberikan nasehat dan masukan kepada  Perkumpulan 
Pendidik Biologi Indonesia Folia   
 

BAB IX 
HUBUNGAN KERJA 
 
Pasal 19 
   
Hubungan kerja antar pengurus di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai 
hubungan kerja yang koordinatif dan harmonis. 
 
 
 BAB X 
MUSYAWARAH DAN RAPAT 
 
Pasal 20 
 
(1)  Mekanisme pengambilan keputusan  organisasi  PPBIF  dilaksanakan secara musyawarah mufakat. 
(2)  Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. 
 
Pasal 21 
Rapat organisasi PPBIF terdiri dari: 
(1) Rapat Tingkat Pusat 
(a) Musyawarah Nasional dalam bentuk Kongres 
(b) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 
(c)  Rapat Pengurus Pusat 
(d) Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam bentuk Munaslub 
 
(2) Rapat Tingkat Provinsi 
(a) Musyawarah Provinsi 
(b) Rapat Pengurus Provinsi 
(c) Musyawarah Provinsi Luar Biasa 
 
(3) Rapat Tingkat Kabupaten/Kota 
(a) Musyawarah Kabupaten / Kota 
(b) Rapat Kerja Kabupaten / Kota 
(c)  Rapat Pengurus Kabupaten /Kota 
(d) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa 

BAB XI 
KEGIATAN DAN USAHA 
 
Pasal 22 
(1) Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan baik di Tingkat Pusat, Di Provinsi 
maupun di Tingkat Kabupaten/Kota 
(2) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan-pelatihan bagi pendidik-pendidik biologi 
dan/atau sains berlatar belakang biologi mulai jenjang SD/MI. SMP/Mts., SMA/MA dan 
SMK baik negeri maupun swasta  Tingkat Pusat, Di Provinsi maupun di Tingkat 
Kabupaten/Kota 
(3) Memberikan perlindungan kepada anggota 
(4) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota 
 
BAB XII 
KEUANGAN ORGANISASI 
 
Pasal 23 
Keuangan dan kekayaan PPBIF berasal dari: 
(1) Anggaran yang dialokasikan dari pemerintah 
(2) iuran anggota 
(3) sumbangan sukarela dari pihak lain yang tidak mengikat 
(4) Hasil dari usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD dan ART PPBIF 
 
 BAB XIII 
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
 
Pasal 24 
(1) Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar organisasi  PPBIF  dilakukan melalui 
mekanisme musyawarah dan mufakat dalam forum Musyawarah Nasional atau 
Kongres yang diagendakan khusus untuk itu. 
(2) Keputusan penetapan dan perubahan hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah 
Nasional dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah  anggota 
yang terdaftar sebagai peserta musyawarah 
(3) Keputusan penetapan dan perubahan diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 
50%+1 dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta musyawarah. 
 
BAB XIV 
PEMBUBARAN 
 
Pasal 25 
(1) Pembubaran organisasi  PPBIF  hanya dapat dilakukan dengan mekanisme 
musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Nasional yang diagendakan khusus 
untuk itu. 
(2) Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah Nasional dihadiri 
oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta 
musyawarah 
(3) Keputusan pembubaran diambil jika 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai 
peserta musyawarah 
(4) Jika  PPBIF  dibubarkan maka seluruh harta dan  kekayaan ABI diserahkan kepada 
lembaga atau organisasi sejenis yang bervisi dan misi sama atau disalurkan ke 
lembaga pendidikan yang membutuhkan 
 
 
BAB XV 
PERATURAN DAN PERALIHAN 
 
Pasal 26 
 
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga PPBIF. 
(2) Anggaran Dasar PPBIF ini berlaku sejak ditetapkan. 


Ditetapkan di   :  Bandung,  
Hari    :   Kamis 
Tanggal  :   12 Maret 2020 
 
 
 Ketua Presidium Sidang,          Sekretaris Sidang, 
 
 
            Ttd.                           Ttd. 
 
Udin,                              Apon Purnamasari 
 

0 Komentar