Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang,
MUKADIMAH
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk peserta didik agar menjadi generasi manusia seutuhnya. Keberadaan Pendidik sebagai pendidik memiliki peran penting dan mempunyai pengaruh paling besar dalam penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan generasi yang unggul sebagai generasi penerus bangsa masa depan dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa dalam rangka menghadapi tantangan besar dunia pendidikan ke depan, di antaranya mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan pendidikan, perkembangan pembelajaran dan peningkatan wawasan ilmu-ilmu hayati / Biologi yang dapat menjawab tuntutan perkembangan ilmu yang mendukung kurikulum diharapkan dapat berorientasi pada paradigma baru pendidikan yang menekankan pada mutu pengajaran berdasarkan pada proses pendidikan demokratis, memperhatikan tingkat kebutuhan pendidik-pendidik dari seluruh Indonesia serta mendorong peningkatan kualitas pendidik yang cerdas, aktif, kreatif dan inovatif.
Bahwa dalam rangka peningkatan profesionalime pendidik sesuai tuntutan masyarakat yang tercermin sebagai pelaksana pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, tekonologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat , maka seutuhnya dibutuhkan upaya mandiri atau melalui proses kelompok yang dapat memelihara kode etik pendidik agar terjaga eksistensinya dan memiliki sarana pengembangan profesi, kualifikasi dan kompetensi.
Bahwa dengan memperhatikan dan menimbang hal-hal di atas serta mengacu kepada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalan undang-undang, kebijakan Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Nomor 14 tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dengan ini dibentuk Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia Folia Folia Folia untuk menjadi wadah pengembangan profesionalitas pendidik biologi
sebagai ikhtiar menjalankan dan meraih visi dan misi.
Bahwa dalam rangka melengkapi perangkat organisasi agar berjalan dengan baik, maka dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
(1) Perkumpulan adalah sebuah wadah organisasi atau paguyuban yang menaungi semua
Pendidik Biologi dan Sains yang berlatar belakang biologi di Indonesia yang bersifat
independen
(2) Pendidik Biologi adalah semua pendidik yang mengajar pada bidang studi biologi
dan/atau sains berlatar belakang biologi mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA dan SMK.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
NAMA
Organisasi Ini bernama Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia disingkat PPBIF
dan telah disahkan secara hukum melalui Keputusam Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005083.AH.01.07. Tahun 2020, yang
merupakan nama pergantian antar waktu dari Organisasi bernama Asosiasi Pendidik
Biologi Indonesia (AGBI)
Pasal 3
WAKTU DIDIRIKAN
PPBIF melanjutkan deklarasi AGBI di kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada hari Selasa
tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun dua ribu tujuh berdasarkan pencanangan
Deklarasi Asosiasi Biologi Indonesia pada Kongres Nasional I untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
(1) PPBIF Pusat berkedudukan di sekretariat pusat di wilayah Negara Republik Indonesia
(2) PPBIF Provinsi berkedudukan di sekretariat Provinsi di wilayah Provinsi
(3) PPBIF Kabupaten /Kota berkedudukan di sekretariat kabupaten/kota di wilayah kabupaten/kota
BAB III
AZAS, SIFAT, SERTA VISI DAN MISI
Pasal 5
AZAS
(1) Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sebagai hukum pembentukan dan pelaksanaannya
(3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen sebagai hukum dan pelaksanaannya yang menempatkan pendidik sebagai
tenaga profesional.
(4) Kekeluargaan, musyawarah, mufakat demokratis, dan berpegang pada etika hubungan kerja dengan berbagai pihak.
Pasal 6
SIFAT
PPBIF adalah lembaga yang bersifat:
(1) Independen
(2) Nirlaba, nonpolitis dan tidak terikat pada kepentingan satu golongan, aliran atau paham tertentu
Pasal 7
VISI DAN MISI
(3) Visi:
Mengembangkan dan menjaga jati diri, harkat, martabat serta profesi Pendidik Biologi
dan/atau Sains berlatar belakang biologi di Indonesia, dalam meningkatkan wawasan
kependidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berlandaskan iman takwa
(imtak).
(4) Misi:
Menjadikan PPBIF untuk:
(a) menjadi sarana komunikasi Pendidik Biologi dan/atau Sains berlatar belakang biologi di Indonesia
(b) mengembangkan profesi kependidikan, ilmu dan teknologi
(c) meningkatkan sikap dan pengetahuan berbasis iptek dan imtak
(d) mengembangkan wawasan dan keterampilan dalam menghadapi era globalisasi
(e) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
(f) sebagai wadah aspirasi dan memberikan perlindungan hukum, profesi dan sosial kepada anggota
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
Logo
Penetapan logo dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam forum Kongres
Nasional.
Pasal 9
HYMNE DAN MARS
Penetapan lagu Hymne dan Mars dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam
forum Kongres Nasional.
BAB V
TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 10
TUJUAN
Tujuan PPBIF adalah:
(1) meningkatkan dan melaksanakan sikap profesionalitas dalam proses pendidikan serta pembelajaran biologi yang bermutu
(2) meningkatkan kualitas pengetahuan pendidik biologi yang berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dilandasi oleh iman dan takwa
(3) mengembangkan wawasan berpikir dan keterampilan komunikasi berbahasa internasional dalam menghadapi era globalisasi
(4) mewujudkan pendidik biologi sebagai pelaksana pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional
(5) meningkatkan kesejahteraan material dan spiritual yang dapat mendorong terciptanya semangat pendidik yang berkualitas
(6) sebagai wadah aspirasi dengan pola pikir dengan iklim kondusif, kreatif, inovatif dan kompetitif dalam dunia pendidikan.
(7) memberikan perlindungan hukum, profesi dan sosial.
Pasal 11
PERAN
PPBIF mempunyai peran utama:
(1) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
yang berkaitan dengan kurikulum biologi
(2) mediator antara pemerintah, instansi terkait, masyarakat dan anggota PPBIF
(3) memberikan advokasi kepada anggota PPBIF
Pasal 12
FUNGSI
PPBIF berfungsi:
(1) Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal
:
(a) kebijakan dan program pendidikan yang berkaitan dengan kurikulum biologi
(b) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan, khususnya ilmu biologi
(2) Sebagai mediator antara Pemerintah, instansi terkait, masyarakat dan anggota:
(a) membangun jaringan (network) dan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak
lain dalam bentuk aliansi strategis
(b) menampung, menganalisis dan mencari solusi atas aspirasi, ide tuntutan dan
berbagai kebutuhan yang diajukan oleh anggota
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Keanggotan PPBIF terdiri dari:
(1) Anggota Biasa adalah Pendidik Biologi dan/atau Sains berlatar belakang biologi
SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA dan SMK yang mengajar di sekolah/madrasah negeri atau
swasta
(2) Anggota Luar Biasa adalah mantan atau pensiunan pendidik Biologi dan/atau Sains
berlatar belakang biologi SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA dan SMK yang pernah mengajar
di sekolah/madrasah negeri atau swasta
(3) Anggota Kehormatan adalah Anggota masyarakat yang peduli pendidikan, khususnya
mata pelajaran biologi
Pasal 14
KEPENGURUSAN
(1) Susunan pengurus di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi dan kondisi setempat.
(2) Pengurus di tingkat pusat terdiri dari sekurang-kurangnya seorang: ketua umum,
ketua I, ketua II, sekretaris jenderal dan bendahara
(3) Apabila dikehendaki Sidang Pleno, Anggota Kehormatan dapat menjadi Pengurus
PPBIF
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 15
ANGGOTA
(1) Anggota Biasa
(a) berhak menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara
(b) berhak untuk dipilih dan memilih Pengurus PPBIF
(c) berhak ikut serta dan dilibatkan secara aktif dalam seluruh kegiatan PPBIF
(d) berhak mendapat pelayanan profesional dalam melaksanakan tugasnya
(e) berhak memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi
(f) berhak memberikan usul dan saran yang konstruktif kepada pengurus PPBIF dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi Pengurus.
(g) wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPBIF serta
kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus PPBIF.
(h) Wajib menjaga citra dan/atau nama baik organisasi
(i) Wajib bertanggung jawab terhadap profesinya
(2) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
(a) berhak menghadiri rapat, berbicara da memberi suara
(b) berhak memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan
organisasi
(c) wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPBIF serta
kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus PPBIF.
(d) wajib menjaga citra dan atau nama baik organisasi
Pasal 16
PENGURUS
(1) Berhak mewakili Anggota dalam menjalin komunikasi secara kemitraan dengan
Pemerintah, instansi terkait dan masyarakat sesuai dengan perannya dalam
peningkatan profesionalitas organisasi
(2) Wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPBIF dan
melaksanakan program yang telah ditetapkan
(3) Wajib secara aktif menggali, menampung dan mengelola aspirasi anggota untuk
kepentingan penyelenggaraan kebijakan dan program-program
(4) Wajib menyusun dan melaksanakan Program Kerja PPBIF
(5) Wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan kepada Rapat Umum
Anggota sekurang-kurangnya pada akhir periode Kepengurusan.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 17
UNSUR DEWAN PENASEHAT
(1) Dewan penasehat terdiri dari unsur pendidik dan/atau non pendidik yang peduli pada pendidikan.
(2) Dewan penasehat diangkat oleh musyawarah anggota kongres pendidik biologi
Pasal 18
FUNGSI
Dewan Penasehat berfungsi memberikan nasehat dan masukan kepada Perkumpulan
Pendidik Biologi Indonesia Folia
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19
Hubungan kerja antar pengurus di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai
hubungan kerja yang koordinatif dan harmonis.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
(1) Mekanisme pengambilan keputusan organisasi PPBIF dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 21
Rapat organisasi PPBIF terdiri dari:
(1) Rapat Tingkat Pusat
(a) Musyawarah Nasional dalam bentuk Kongres
(b) Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
(c) Rapat Pengurus Pusat
(d) Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam bentuk Munaslub
(2) Rapat Tingkat Provinsi
(a) Musyawarah Provinsi
(b) Rapat Pengurus Provinsi
(c) Musyawarah Provinsi Luar Biasa
(3) Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
(a) Musyawarah Kabupaten / Kota
(b) Rapat Kerja Kabupaten / Kota
(c) Rapat Pengurus Kabupaten /Kota
(d) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa
BAB XI
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 22
(1) Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan baik di Tingkat Pusat, Di Provinsi
maupun di Tingkat Kabupaten/Kota
(2) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan-pelatihan bagi pendidik-pendidik biologi
dan/atau sains berlatar belakang biologi mulai jenjang SD/MI. SMP/Mts., SMA/MA dan
SMK baik negeri maupun swasta Tingkat Pusat, Di Provinsi maupun di Tingkat
Kabupaten/Kota
(3) Memberikan perlindungan kepada anggota
(4) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota
BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 23
Keuangan dan kekayaan PPBIF berasal dari:
(1) Anggaran yang dialokasikan dari pemerintah
(2) iuran anggota
(3) sumbangan sukarela dari pihak lain yang tidak mengikat
(4) Hasil dari usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD dan ART PPBIF
BAB XIII
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
(1) Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar organisasi PPBIF dilakukan melalui
mekanisme musyawarah dan mufakat dalam forum Musyawarah Nasional atau
Kongres yang diagendakan khusus untuk itu.
(2) Keputusan penetapan dan perubahan hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah
Nasional dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
yang terdaftar sebagai peserta musyawarah
(3) Keputusan penetapan dan perubahan diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
50%+1 dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta musyawarah.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 25
(1) Pembubaran organisasi PPBIF hanya dapat dilakukan dengan mekanisme
musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Nasional yang diagendakan khusus
untuk itu.
(2) Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah Nasional dihadiri
oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta
musyawarah
(3) Keputusan pembubaran diambil jika 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai
peserta musyawarah
(4) Jika PPBIF dibubarkan maka seluruh harta dan kekayaan ABI diserahkan kepada
lembaga atau organisasi sejenis yang bervisi dan misi sama atau disalurkan ke
lembaga pendidikan yang membutuhkan
BAB XV
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga PPBIF.
(2) Anggaran Dasar PPBIF ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung,
Hari : Kamis
Tanggal : 12 Maret 2020
Ketua Presidium Sidang, Sekretaris Sidang,
Ttd. Ttd.
Udin, Apon Purnamasari
0 Komentar