ANGGARAN RUMAH TANGGA PPBIF

ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PERKUMPULAN PENDIDIK BIOLOGI INDONESIA FOLIA 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

BAB I 
PENJELASAN UMUM 
Pasal 1 

(1) Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia Folia disebut PPBIF adalah organisasi yang mewadahi Pendidik Biologi dan/atau Sains berlatar belakang biologi tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK baik negeri maupun swasta.
(2) Mutu Pendidikan adalah peningkatan kualitas pendidikan secara umum di tanah air, khususnya mata pelajaran biologi dan/atau Sains berlatar belakang biologi di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,SMK baik negeri maupun swasta. 
(3) Kesejahteraan pendidik biologi dan/atau Sains berlatar belakang biologi adalah terpenuhinya kebutuhan yang mendasar bagi pendidik biologi dan/atau Sains berlatar belakang biologi di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK baik negeri maupun swasta.


BAB II 
ATRIBUT ORGANISASI 

Pasal 2 
LOGO 

Logo PPBIF adalah sebagai berikut:

(1) Bentuk dua lingkaran di antaranya bertuliskan PERKUMPULAN PENDIDIK BIOLOGI INDONESIA dengan batas bintang lima bertuliskan
(2) Bagian tengah lingkaran bergambar pohon lengkap dengan akar dan batang yang berdaun 5 helai


Pasal 3 

Arti logo adalah sebagai berikut:
(1) Bentuk dua lingkaran menggambarkan dua lapisan inti sel berarti PPBIF adalah inti dari organisasi pendidik biologi yang mampu mengatur mekanisme di dalam berbasis data dan di luar berbasis pada aspirasi anggota
(2) Akar berarti PPBIF adalah organisasi yang dimulai dari tingkat bawah dengan program-program yang mengakar sesuai kebutuhan
(3) Lima daun menggambarkan setiap sila dari Pancasila
(4) Logo terlampir

Pasal 4 
LAGU MARS 

Judul dan Mars PPBIF terlampir


BAB III 
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DAN PENGURUS 


Pasal 5 
KEANGGOTAAN 

(1) Keanggotaan bersifat otomatis, sesuai pasal 13 anggaran dasar tentang keanggotaan
(2) Anggota dinyatakan berhenti apabila :
(a) Mengundurkan diri
(b) Diberhentikan karena melakukan tindakan yag bertentangan dengan AD/ART atau melanggar kode etik profesi
(c) Meninggal dunia


Pasal 6 

SYARAT KEANGGOTAAN 

(1) Memenuhi salah satu kriteria yang tercantum pada Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran dasar PPBIF
(2) Menyetujui isi AD/ART PPBIF

Pasal 7 
PENGURUS 

(1) Susunan Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jendral, Bendahara, Sekretaris Bidang.
(2) Susunan Pengurus wilayah Propinsi di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan keadaan setempat. (3) Susunan Pengurus Kabupaten / Kota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan keadaan setempat.

Pasal 8 
SYARAT KEPENGURUSAN 

PENGURUS TINGKAT PUSAT 

(1) Memenuhi salah satu kriteria yang tercantum pada Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran dasar PPBIF
(2) Menjadi peserta Kongres Nasional PPBIF
(3) Dicalonkan oleh Perwakilan propinsi asal peserta


PENGURUS TINGKAT PROPINSI 

(4) Memenuhi salah satu kriteria yang tercantum pada Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran dasar PPBIF
(5) Menjadi peserta Musyawarah Daerah PPBIF
(6) Dicalonkan oleh Perwakilan kabupaten/kota asal peserta


PENGURUS TINGKAT KABUPATEN/KOTA

(7) Memenuhi salah satu kriteria yang tercantum pada Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran dasar PPBIF
(8) Menjadi peserta Musyawarah PPBIF tingkat kabupaten/kota



BAB IV 
RINCIAN TUGAS PENGURUS 

Pasal 9 
PENGURUS INTI 

(1) Ketua Umum :
(a) Mengoordinasi seluruh kegiatan PPBIF, baik ke dalam maupun keluar PPBIF
(b) Mengarahkan dan memonitor pelaksanaan tugas-tugas pengurus lainnya serta kepanitian dalam kegiatan PPBIF 
(c) Menandatangani surat-surat atas nama PPBIF
(d) Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait
(e) Mempertanggungjawabkan seluruh urusan organisasi ke dalam dan ke luar PPBIF 

(2) Ketua I:
(a) Membantu tugas-tugas dan mewakili ketua umum, bila ketua umum berhalangan sesuai mandat dari ketua umum
(b) Mengoordinasi anggota-anggota yang dilibatkan dalam kepanitiaan dan kegiatan PPBIF
(c) Mengkoordinasikan kegiatan bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Anggota, Pendidikan dan Pelatihan serta Pengembangan dan Peneitian.

(3) Ketua II
(a) Membantu tugas-tugas dan mewakili ketua, bila ketua berhalangan sesuai mandate dari ketua
(b) Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan PPBIF (c) Mengoordinasi kegiatan bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Usaha dan Pengabdian Masyarakat

(4) Sekretaris Jenderal :
(a) Mengatur dan merencanakan program-program kerja kegiatan PPBIF
(b) Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan
(c) Menyiapkan agenda rapat setelah berkonsultasi dengan ketua
(d) Menata sistem administrasi organisasi

(5) Bendahara :
(a) Mengelola keuangan untuk menunjang program kegiatan PPBIF
(b) Menggali dan mengumpulkan dana untuk keperluan kegiatan PPBIF
(c) Membukukan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PPBIF

Pasal 10 
SEKRETARIS BIDANG 

Sekretaris bidang kegiatan terdiri dari satu koordinator dan 3 (tiga) orang anggota berasal dari wilayah berbeda yang membantu koordinator melaksanakan program kegiatan PPBIF. Sekretaris bidang terdiri dari:

(1) Sekretaris Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Anggota:
(a) penyelenggara yang berhubungan dengan Informasi dan Teknologi
(b) penyelenggara program yang memudahkan anggota saling berkomunikasi di wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kodya

(2) Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan 
Penyelenggara kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pendidik dan profesionalisme sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil oberservasi litbang

(3) Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) 
Penyelenggara kegiatan-kegiatan pengembangan dan penelitian yang berkaitan dengan kinerja pendidik biologi secara menyeluruh, yang menjadi tolok ukur penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidik di lapangan yang dikelola oleh Bidang Pendidikan dan Pelatihan

(4) Sekretaris Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat 
Penyelenggara hubungan dengan berbagai intansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri serta masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan serta litbang, sekaligus memasyarakatkan program-program PPBIF secara menyeluruh.

(5) Sekretaris Bidang Inovasi 
Penyelenggara hubungan dengan lembaga atau perorangan yang berkaitan dengan upaya membangun organisasi dalam bentuk finansial dan sarana organisasi

(6) Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat
Penyelenggara kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan instansi sekolah dan masyarakat bersifat pengabdian.

(7) Sekretaris Bidang Hukum dan Kelembagaan
Penyelenggara kegiatan yang terkait dengan advokasi dan kebijakan organisasi.


BAB V 
MEKANISME RAPAT 

Pasal 11 
RAPAT UMUM ANGGOTA / MUSYAWARAH / KONGRES 

(1) Kongres dihadiri pengurus pusat, utusan provinsi dan kabupaten/kota
(2) Diselenggarakan setiap tiga tahun sesuai periode program kerja kepengurusan
(3) Sifat menerima pertanggungjawaban pengurus, mengubah/menetapkan AD/ART, menyusun program kerja dan memilih pengurus baru
(4) Rapat pengurus pusat dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus tingkat pusat untuk menentukan/melakukan berbagai kebijakan
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terbukti pengurus pusat melakukan penyimpangan/pelanggaran AD/ART untuk meminta pertanggungjawaban pengurus, dan harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 8 provinsi



Pasal 12 
STATUS DAN WEWENANG RAPAT UMUM ANGGOTA 

(1) Merupakan forum musyawarah tertinggi dalam PPBIF
(2) Menetapkan dan mengubah AD/ART dan GBHK
(3) Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi dan manajemen PPBIF
(4) Mengesahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus PPBIF yang telah habis masa jabatannya
(5) Memberhentikan Pengurus PPBIF yang telah habis masa kepengurusannya
(6) Memilih dan menetapkan Pengurus baru PPBIF


Pasal 13 
RAPAT KERJA NASIONAL 

(1) Rapat kerja Nasional yang dihadiri pengurus pusat dan perwakilan provinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan untuk keperluan evaluasi pelaksanaan program
(2) Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pengurus, Rancangan Anggaran Organisasi (RAO) dan masalah yang dianggap penting atau memerlukan keputusan pengurus
(3) Keputusan yang dibuat dalam Rapat Nasional mengikat bagi seluruh Pengurus dan Anggota


Pasal 14 
RAPAT RUTIN

(1) Rapat Yang dihadiri oleh Pengurus Inti, koordinator sekretariat bidang dan anggota komisi terkait serta kepanitiaan terkait.
(2) Membahas masalah/evaluasi rutin pelaksanaan program kerja PPBIF, program kerja bidang kegiatan dan tugas-tugas kepanitiaan terkait 
(3) Dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) tahun sekali.


Pasal 15 
KEPUTUSAN RAPAT 

(1) Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara, setiap anggota rapat mempunyai 1 (satu) hak suara
(4) Keputusan hasil rapat disampaikan oleh pengurus kepada pihak-pihak terkait secara tertulis


BAB VI 
BENTUK-BENTUK KEGIATAN 

Pasal 16 

Segala bentuk kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan GBHK
(1) Kegiatan pengembangan PPBIF dilaksanakan melalui :
(a) Koordinasi
(b) Pertemuan Rutin
(c) Pelatihan/Penataran
(d) Pertemuan Ilmiah
(e) Studi Banding

(2) Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi yang relevan dengan arah dan tujuan PPBIF

BAB VII 
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN 

Pasal 17 

(1) PPBIF dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan profesionalitas anggota sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPBIF
(2) Kerjasama ini dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari rapat pengurus
(3) Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepakatan atau memorandum

BAB VIII 
PENUTUP

Pasal 18 

(1) Anggaran Rumah Tangga organisasi PPBIF ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan Pengurus PPBIF.


Ditetapkan di : Bandung
Hari : Selasa
Tanggal : 17 Maret 2020
Waktu : 10.00 WIB





0 Komentar